Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lapak penyalahgunaan narkotika di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menangkap
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 03:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reynold mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.
"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.