Sebelumnya, kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono buka suara soal undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan Sinta Gebze, atau Mama Sinta, perihal film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'.
"Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut," tulis kuasa hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10).
Kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana.
"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," jelas TAUD dalam surat tanggapannya.
Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.