NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengejar para pelaku yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK) setelah terungkap kasus penganiayaan empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penegakan hukum terkait TPPO menjadi prioritas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberantas maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK).
"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” kata dia.
Menurut dia, momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh pemangku kebijakan bagaimana menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan.