"Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan," kata Jules.
Adapun ketiga anggota Gerindra yang terjerat kasus narkoba itu terdiri dariΒ ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
Belakangan diketahui mereka tidak dilakukan penahanan, melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice.
Langkah itu diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini, ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.