Jafri menjelaskan laporan ke polisi dan aduan ke MDP memiliki fokus berbeda. Laporan ke polisi berkaitan dengan dugaan tidak transparannya informasi mengenai kawat yang disebut tertinggal di dalam tubuh pasien serta dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kalau aduan yang di MDP itu lebih spesifik kepada kelalaian medis. Jadi bukan tindak pidana, jadi yang kami adukan kelalaian medis," jelasnya.