NADIKABAR.COM — Polisi mendalami kasus dugaan kawat sepanjang 21 sentimeter (cm) yang tertinggal di jantung Ediyanto Wong (63) usai menjalani prosedur cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Polisi akan memanggil dokter berinisial MF terkait laporan tersebut.

"Iya (dr. MF) juga akan kami panggil. Kita baru terima aduannya, masih pendalaman," kata Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar Jumat (9/10/2026).

Dia mengatakan, laporan dari pihak keluarga Ediyanto baru diterima penyidik beberapa hari lalu. Selain dokter, polisi juga berencana meminta keterangan pihak rumah sakit tempat MF bekerja sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

"Masih proses pemeriksaan dokumen dan pengiriman panggilan kepada saksi-saksi terkait," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, mengatakan selain melaporkan dokter MF ke polisi, pihaknya telah melayangkan aduan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada Kamis (8/10). Aduan tersebut dikirim melalui surat elektronik (email).

Jafri menjelaskan laporan ke polisi dan aduan ke MDP memiliki fokus berbeda. Laporan ke polisi berkaitan dengan dugaan tidak transparannya informasi mengenai kawat yang disebut tertinggal di dalam tubuh pasien serta dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kalau aduan yang di MDP itu lebih spesifik kepada kelalaian medis. Jadi bukan tindak pidana, jadi yang kami adukan kelalaian medis," jelasnya.