Rahim menjamin perlindungan keamanan terhadap korban. Dia mengatakan korban mengaku tidak ada terror yang diterima usai peristiwa penendangan di Sency terjadi.

"Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti dong, pasti kami jamin itu perlindungan korban. Tapi yang pasti, berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap korban, korban katakan tidak ada kalau dari Sency-nya teror," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan R sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. R dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.