NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan penipuan melalui pesan singkat (SMS) mempelajari modus operasinya secara otodidak melalui media sosial dan saluran aplikasi Telegram.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan bahwa tersangka JYI awalnya tergiur oleh penawaran di saluran Telegram mengenai metode pengiriman SMS, sebelum akhirnya mencoba mengimpor sendiri peralatan yang dibutuhkan.
"Jadi belajar dari media sosial. Pelaku membaca di sebuah saluran Telegram yang menawarkan kesempatan untuk mengirimkan SMS ini, lalu dicoba hingga akhirnya melakukan kejahatan tersebut," kata Grawas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Terkait dugaan pemanfaatan momentum promosi perbankan atau platform niaga elektronik (e-commerce) dalam menjerat korban, Grawas menjelaskan bahwa pelaku tidak secara spesifik mengincar momen-momen tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti forensik digital, penyidik menemukan bahwa pelaku hanya menggunakan pola atau templat pesan yang sama untuk mengatasnamakan berbagai lembaga keuangan.