Ia mengatakan dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode "scientific crime investigation" dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru.​Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang.

β€œPolisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata dia.