Arya menjelaskan personel kepolisian dibenarkan membawa senjata api dalam penanganan tindak kriminal tertentu, terutama ketika menghadapi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Namun, penggunaan senjata api memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi, mulai dari pemberian peringatan hingga tindakan tegas dan terukur apabila diperlukan.

"Makanya, kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak," katanya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga situasi keamanan setelah kejadian tersebut.

Arya mengatakan pengamanan tetap dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan ataupun gangguan keamanan lanjutan.