NADIKABAR.COM — Polisi meringkus seorang pria berinisial HM (34) diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB, dengan sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan.

"Petugas menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate," kata Aqsha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, dan satu alat isap atau bong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.