"Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Aqsha.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan β€ŽPasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.