Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi ringkus pengedar narkotika di kawasan Tambora Jakbar
Polisi meringkus seorang pria berinisial HM (34) diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 20:56 WIB
• β± 2 menit baca
"Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Aqsha.
Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan βPasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.