NADIKABAR.COM β€” Polisi meringkus seorang pria berinisial HM (34) diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB, dengan sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan.

"Petugas menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate," kata Aqsha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, dan satu alat isap atau bong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Aqsha menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," kata Aqsha.

Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Aqsha.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan β€ŽPasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.