Keempat pelaku tersebut mengakui masing-masing dari mereka menyumbang Rp3,5 juta untuk memulai usaha kriminal itu.

Uang itu pun lantas digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan lain untuk membuat tembakau sintetis.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis dari sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangerang Selatan, yakni dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba dapat menjadi mengandung zat narkotika atau berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca.

β€œMereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” terang Nasriadi, Jumat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.