"Kemarin habis rekonstruksi di rumah apa tersangka pada saat kita mau kembali, istrinya meminta ada bertemu sebentar dan kita kasih kesempatan. Ya intinya apa menguatkanlah. Istrinya menguatkan dan tersangka sendiri meminta maaf, seperti itu aja. Langsung kita bawa. Tidak ada pembicaraan lain," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.

Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan, Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.

Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan menghancurkan jasad korban.

Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.