"Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, petugas mendapati praktik curang itu, yakni 140 dokumen asli tanah warga tidak ada pada dokumen arsip. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan," jelasnya.
Iman memerinci, pejabat nakal tersebut memanipulasi data menggunakan cairan pemutih pakaian untuk mengubah data seseorang terkait kepemilikan tanah dengan data milik orang lain. Para pelaku juga menjual sertifikat dam mengganti data nomor identifikasi bidang tanah (NIB).