NADIKABAR.COM — Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S diamankan setelah diduga memasok sabu ke dalam sel. S tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam rutan.
"Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta.
"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya.
S menyelundupkan barang haram tersebut melalui produk deodorant dan juga sabun.
"S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun," tuturnya.