Menurut dia, saat kejadian tersebut, pelaku sedang tidak mabuk minuman keras karena saat disisir, tidak ditemukan minuman keras di rumah mereka.
βYang ditemukan malah sabu dan inex," imbuh Syaiful.
Pelaku terancam pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah membacok dan menganiaya seorang pria berinisial ADN (32) dengan menggunakan celurit hingga tewas di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam.βKorban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,β kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Jumat (2/10). Dia menuturkan korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri, dengan panjang 3 cm sedalam 6 cm akibat terkena benda tajam. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/10), saat berlangsungnya laga Timnas Indonesia vs Bangladesh.Menurut keterangan saksi, saat menonton pertandingan sepak bola di warung, ia melihat korban tergeletak di bawah, kemudian saksi langsung membawa korban tersebut ke RSUD Cilincing.Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD RSUD Cilincing, korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang 3 cm, dengan kedalaman luka 6 cm akibat terkena benda tajam.Luka korban lalu dijahit sebanyak tiga jahitan, namun korban meninggal dunia karena kehabisan darah.βSementara untuk luka pada ujung kuku kaki sebelah kanan disebabkan pada saat membawa korban ke IGD RSUD Cilincing, kaki kanan korban terjuntai dan terseret di aspal,β ungkap Bobi.