NADIKABAR.COM — Tambang emas ilegal di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini disegel polisi. Penyegelan dilakukan buntut insiden longsor yang menewaskan tiga penambang dan melukai enam orang lainnya.

"Polres Sumbawa akan menindaklanjuti dengan menutup pelaksanaan aktivitas di lokasi," ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa, Iptu Zainal Arifin, saat dikonfirmasi NadiKabar, Minggu (6/9/2026).

Zainal menegaskan polisi akan menyelidiki aktivitas tambang tersebut. Sebab, kegiatan pertambangan diduga belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).