NADIKABAR.COM — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.