Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung.

Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.