Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi serahkan tersangka penistaan agama di festival musik ke Kejari
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival mus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung.
Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.