"Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor," ujar Rahis.

Aras perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.