Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi sita 75 gram sabu dari pengedar di Cengkareng Jakbar
Polisi menyita satu plastik klip sabu dengan berat bruto 75,78 gram dalam penangkapan seorang terduga pengedar berinisial MP di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 21:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor," ujar Rahis.
Aras perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.