NADIKABAR.COM — Polisi menyita satu plastik klip sabu dengan berat bruto 75,78 gram dalam penangkapan seorang terduga pengedar berinisial MP di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram," kata Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhilillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng mendatangi lokasi.

"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut," kata Rahis.

Pria berinisial MP alias Rio itu diamankan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor," ujar Rahis.

Aras perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.