NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap peredaran obat keras modus 'toko berjalan' di Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

"Jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka A alias R untuk berjualan secara mobile. Barang bukti tersebut terdiri atas 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertulisan Trihexyphenidyl, 40 bungkus plastik klip bening masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.