"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO).
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.