Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29) yang diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.

Selain itu, petugas juga menyita obat keras golongan benzodiazepin, di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut," ujarnya.