NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku terkait perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perselisihan tersebut dipicu masalah knalpot bising.

"Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Verdika mengatakan tersangka RS dan PY adalah pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada pemilik rumah yang sempat viral di media sosial. Pemilik rumah tersebut juga dilaporkan oleh pemilik bengkel atas dugaan pemukulan.

Verdika mengungkap pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait perkara tersebut. AM selaku pihak pemilik rumah yang dirusak melaporkan dugaan kekerasan terhadap dirinya dan dua anaknya.