Selanjutnya, polisi mengamankan YN dan RF di kamar hotel. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba.

"Menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Selain itu, petugas menyita 300 butir pil warna pink berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram," ujarnya.

Polisi juga mengamankan timbangan elektrik serta dua unit telepon seluler. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

"Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram, serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram," ujarnya.

Wisnu menjelaskan kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara. YN dan RF diduga dijanjikan upah Rp 10 juta oleh bandar.