Hasil interogasi, pelaku S dan F mengaku mesin serta kerangka dan bodi kendaraan roda tiga itu dijual terpisah. Kerangka dan bodi dijual ke pengepul barang bekas seharga Rp 800 ribu. Pengepul barang bekas itu ialah SH.
"Kerangka dan bodi dijual ke pengepul barang rongsokan. Namun, keterangan SH, barang yang dibeli dari kedua pelaku itu sudah dijual kembali dan dibawa ke Surabaya," jelas Dharma.
Keempat pencuri dan penadah itu kini ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).