Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kos Kerobokan, Ngaku Beli dari Instagram
Pria berinisial GF diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar akibat kedapatan memiliki ganja. Dia diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 22:32 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan pengakuan GF, ganja yang dia beli tak cuma diedarkan, tapi juga dipakai sendiri. "Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan," tambah Adi.
Kini, GF sudah ditahan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti kejahatannya. GF akan disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam dijerat hukuman penjara tim redaksi 4 hingga 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.