Berdasarkan pengakuan GF, ganja yang dia beli tak cuma diedarkan, tapi juga dipakai sendiri. "Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan," tambah Adi.

Kini, GF sudah ditahan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti kejahatannya. GF akan disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam dijerat hukuman penjara tim redaksi 4 hingga 12 tahun.