β€œKami mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil dan buku primbon milik pelaku,” kata dia.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui modus korban melakukan aksi pidana tersebut.

β€œPelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun,” kata dia.