NADIKABAR.COM β€” Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial MS (26) yang menusuk leher sopir taksi berinisial MUK (37) saat korban sedang beristirahat di dalam mobil yang terparkir di Jalan Trambesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa.

β€œAksi penusukan ini terjadi Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB dan korban mengalami luka serius di bagian leher,” kata Kanit Reskrim Pademangan Iptu Rulli Siregar di Jakarta , Selasa.

Ia mengatakan korban menusuk pelaku dengan sebilah pisau dan mengakibatkan leher bagian kanan korban luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

β€œPelaku ini berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian. Lalu mereka membawa pelaku ke Polsek Pademangan,” kata dia.

Pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi.

Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa kamera pemantau di sekitar loksi dan memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.

β€œKami mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil dan buku primbon milik pelaku,” kata dia.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui modus korban melakukan aksi pidana tersebut.

β€œPelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun,” kata dia.