Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat tersebut dengan rangkaian aksi serupa di berbagai lokasi, antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi (Jakarta Selatan), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet (Karawang), serta Paskal Shopping Centre (Bandung).

"Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum dan segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 jika mengetahui terjadinya tindak pidana.