"Pada prinsipnya, jalan umum bukan tempat untuk melakukan aksi drift maupun kegiatan berkendara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Adiel menegaskan pemilik kendaraan akan ditindak apabila ditemukan pelanggaran. Adiel mengimbau masyarakat dan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi sesuai aturan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar menyalurkan hobi dan kemampuan berkendara di tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, bukan di jalan umum. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," tutupnya.