Ia mengatakan kejadian pencurian itu berawal ketika korban berinisial S kehilangan motor Yamaha RX King bernomor polisi AD 5141 KG warna hijau yang diparkirkan di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban mengaku dirinya tidak mengunci setang dan gembok pada motor saat parkir di sekitar rumahnya. Karena pencurian itu, korban mengaku rugi atas motor yang dibelinya seharga Rp18 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Metro Penjaringan atas kejadian yang dialaminya.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh AKP Kiki Tanlim menindaklanjuti upaya penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka.
Polisi pun berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.