Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsektro Penjaringan untuk dilakukan proses lanjutan. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polres Metro Jakarta Barat.
βTernyata, tersangka juga menantang di sosial media bahwa dia merasa dirinya tidak akan bisa ditangkap polisi dan juga bahwa korban yang waktu di Polres Metro Jakarta Barat itu dianggap sebagai orang kecil yang tidak mungkin laporannya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.
Berkat m penyelidikan dan pemeriksaan kamera pemantau, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsektro Penjaringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.