NADIKABAR.COM β Polsek Metro Penjaringan terpaksa menembak maling motor jenis Yamaha RX King di Jalan Pasar Baru, RT 01/12, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba menyerang petugas kemudian berusaha untuk melarikan diri dan petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Agta di Jakarta, Kamis.
Agta menjelaskan pihaknya memberikan tembakan peringatan kepada tersangka yang merupakan residivis spesialis pencurian motor, namun peringatan itu tidak diindahkan.
Petugas pun, kata Agta, memberikan tindakan tegas terukur berupa penembakan yang mengenai betis kanan tersangka.
Ia mengatakan kejadian pencurian itu berawal ketika korban berinisial S kehilangan motor Yamaha RX King bernomor polisi AD 5141 KG warna hijau yang diparkirkan di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban mengaku dirinya tidak mengunci setang dan gembok pada motor saat parkir di sekitar rumahnya. Karena pencurian itu, korban mengaku rugi atas motor yang dibelinya seharga Rp18 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Metro Penjaringan atas kejadian yang dialaminya.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh AKP Kiki Tanlim menindaklanjuti upaya penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka.
Polisi pun berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsektro Penjaringan untuk dilakukan proses lanjutan. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polres Metro Jakarta Barat.
βTernyata, tersangka juga menantang di sosial media bahwa dia merasa dirinya tidak akan bisa ditangkap polisi dan juga bahwa korban yang waktu di Polres Metro Jakarta Barat itu dianggap sebagai orang kecil yang tidak mungkin laporannya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.
Berkat m penyelidikan dan pemeriksaan kamera pemantau, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsektro Penjaringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.