NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyebut Bharada Andika Ramadani telah mengaku perbuatan yang dilakukannya terhadap Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengakuan Andika itu disampaikan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap.
Budi turut membeberkan bahwa Andika langsung menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan setelah melakukan aksinya dan selanjutnya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini juga kita harus secara bertahap, estafet memperhatikan kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).