NADIKABAR.COM — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan polsek jajaran kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari tiga lokasi, polisi memusnahkan sebanyak 13 alat rakit tambang ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh personel Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir, pada Kamis (24/9/2026). Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat maupun temuan di lapangan.
"Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan," ujar AKBP Hidayat Perdana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).