NADIKABAR.COM — Polri menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8. Total, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka dalam peristiwa itu.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan para tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Tiga tersangka dari pihak perusahaan ialah YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping. Sebelum mereka, polisi sudah lebih dulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 Arief Yunianto sebagai tersangka.