Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Transport
Polri menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8. Total, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka dalam peristiwa itu.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Mereka mulai menjalani masa penahanan terhitung sejak Minggu, 4 Oktober 2026.
"Tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026," lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.