Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Mereka mulai menjalani masa penahanan terhitung sejak Minggu, 4 Oktober 2026.

"Tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026," lanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.