NADIKABAR.COM — Polri menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8. Total, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka dalam peristiwa itu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan para tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Tiga tersangka dari pihak perusahaan ialah YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping. Sebelum mereka, polisi sudah lebih dulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 Arief Yunianto sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan proses penyidikan difokuskan tidak hanya pada awak yang berada di atas kapal. Dia mengatakan korporasi juga diusut.
"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Mereka mulai menjalani masa penahanan terhitung sejak Minggu, 4 Oktober 2026.
"Tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026," lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.