"Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial RS (47) dan P (47)," Ujarnya.
"RS ini perannya menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara tersangka P berperan membawa senapan angin dan melakukan tindakan penembakan dengan membidik ke arah korban. Untuk dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk laporan polisi kedua, polisi menetapkan satu orang tersangka. Pelaku yang ditetapkan tersangka yakni SH (44) dengan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
"Perannya membawa senjata tajam dan masuk ke tengah-tengah untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan kegiatan," jelas Anggoro.