Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.

"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ucapnya.

Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.