Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi tetapkan guru pesantren di Bekasi tersangka kekerasan seksual
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ucapnya.
Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.