Selain MHH, pihak kepolisian juga sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang mana salah satu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan dengan jumlah korban teridentifikasi lebih dari 10 orang.