NADIKABAR.COM β Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat.
βBerdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,β kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.
Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ucapnya.
Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Selain MHH, pihak kepolisian juga sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang mana salah satu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
βKami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,β ujar Rosdiana.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan dengan jumlah korban teridentifikasi lebih dari 10 orang.