Diberitakan sebelumnya, markas kasino di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, sebanyak 71 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut pengungkapan kasus ini dari Ditreskrimum Polda Maluku yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di wilayah Jateng. Dari hasil penyelidikan itu mengarahkan polisi kepada aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.

Dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 71 orang diamankan, dan 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.

"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," terang Wira Satya Triputra melalui keterangannya, Jumat (28/8), dilansir NadiKabar.com.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka disebut mempunyai peran spesifik, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.