NADIKABAR.COM — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal.

Dua kapal yang menjadi lokasi aksi pencurian itu yakni MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Eko Hartanto menerangkan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan.

"Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Kasus pencurian pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines saat berlabuh atau lego jangkar di sekitar perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu sekitar pukul 04.02 WIB, awak kapal melakukan pengecekan ke sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.

Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area workshop mesin. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku terlihat naik ke kapal sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.

Barang-barang dicuri meliputi dua buah piston, 12 buah piston ring tahap pertama, 12 buah piston ring tahap kedua, delapan buah oil scraper ring tahap kedua, dua buah flap valve ukuran dua inci, satu buah butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100 serta tiga buah stud bolt dan cylinder head.

Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.