Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, ketika kapal sedang sandar di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli. Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
"Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal," ucap Eko.
Lalu pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal. Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban dari sekapan.
Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya, sambil berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.
Dalam perkara ini, barang yang dilaporkan hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, yaitu komponen suku cadang mesin kapal. PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Eko menyebut dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari," tutur dia.
"Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa," sambungnya.