Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk.

"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.