Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas Muaradua
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan meninggalnya seorang narapidana (napi), Adi Waswara, di Lembaga Pemasya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 12:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk.
"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.